SERANG, BANTEN -- Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.
Selain itu, rekan Wahyudin, Agus Suryadinta, yang bekerja sebagai peminjam perusahaan, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengdaan masker di Dinas Kesehatan Banten yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar
Dalam amar putusan, hakim menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Suryadinata selama 6 tahun dan denda R p400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (29/11/2021).
Slamet mengatakan, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti dari hasil korupsi pengadaan 15.000 helai masker medis di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Wahyudin diwajibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta.
Sedangkan Agus dihukum membayar uang hasil korupsi sebesar Rp 1,1 miliar atau penjara selama 3 tahun.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kemudian, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan.
Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
#dtc/bin