TANGERANG, BANTEN -- Ratusan Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetha) pada masa pandemi, hal ini guna mencegah masuknya virus corona varian baru, tak hanya itu persyaratan dokumen WNA tidak memenuhi syarat.
Kebanyakan WNA yang ditolak masuk ke Indonesia merupakan warga negara asal Afrika dan Timur Tengah (Timteng), apalagi sejak akhir bulan Agustus sempat dilakukan pelonggaran.
BACA JUGA: Orang Asing Mulai Masuk, Sekjen Kemenkumham Perintahkan Pengetatan Pintu Imigrasi
Hal ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 tentang persyaratan perjalanan Warga Negara Asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia dan adanya rekomendasi dari kantor kesehatan pelabuhan atau KKP.
Terhadap WNA yang tidak memiliki sertifikat vaksin dosis lengkap dan tidak memiliki hasil PCR, karena sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi KKP.
Orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia diantaranya berasal dari 71 negara, termasuk lima negara yang paling banyak ditolak masuk yaitu Pakistan 75 orang, India 64 orang, Nigeria 53 orang, China 50 orang, dan Amerika serikat 46 orang, data ini berdasarkan dari awal Januari hingga 9 November 2021.
BACA JUGA: Turis 9 Negara Ini Dapat Masuk Indonesia via Bali dan Kepri..
Kepala Imigrasi Bandara Soetta, Romi Yudianto menjelaskan, hingga saat ini ada 541 WNA ditolak masuk ke Indonesia, karena setelah di verifikasi dokumen tidak memenuhi persyaratan masuk.
“Sebagian besar WNA yang ditolak merupakan warga negara Afrika dan Timur Tengah, hal ini terkait kebijakan pemerintah Indonesia pada saat pandemi dilakukan pengetataan,”kata Romi.
Imigrasi hanya membolehkan masuk WNA ke wilayah Indonesia melaui Bandara Soekarno Hatta, namun WNA yang dapat masuk ke wilayah indonesia mereka yang memiliki visa tinggal terbatas, visa diplomatik dan visa ijin tinggal tetap.
#okz/bin