JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1,370 ton ganja sekaligus mengamankan 9 orang tersangka. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan Polri dari sindikat narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Polri dalam memberantas narkoba di tanah air selama periode Januari-Oktober 2021.
Ribuan kilogram narkoba yang berhasil diamankan Korps Bhayangkara tersebut ditaksir senilai Rp. 6.850.000.000,- dengan estimasi nilai jual per-kilogramnya mencapai Rp 5.000.000.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
#DivhumasPolri