Oleh: Akbar Evandio#

KASUS korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang genap berusia 7 tahun pada 20 Oktober mendatang.

Malah yang terjadi belakangan ini, kinerja pemberantasan korupsi cenderung stagnan kalau tidak mau dikatakan menurun. Ontran-ontran alih status pegawai KPK, amandemen UU KPK dan berulangnya kasus rasuah menjadi penyebab utama mundurnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

Tansparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat Indeks Presepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yakni 37 yang menjadikan Indonesia di peringkat ke-102 dalam penangangan korupsi.

Peringkat tersebut menurun dari tahun sebelumnya yakni di peringkat 86 dengan indeks 40. Posisi Indonesia sebelumnya berhasil direbut oleh Timor Leste yang berada di peringkat 86 dengan indeks 40. Di tingkat Asean, Indonesia berada di peringkat ke-5.

Dengan skor 40 pada 2019 mengartikan perekonomian dan investasi berkembang secara menjanjikan. Namun di lain pihak kebebasan masyarakat sipil dan lembaga pengawasan dilemahkan secara sistematis.

Dikutip melalui lama Transparency International Indonesia (TII), Ketua Dewan Pengurus Transparency International Delia Ferreira Rubio mengatakan saat Covid-19, Indonesia bukan hanya sekadar krisis kesehatan dan ekonomi. Namun, juga krisis korupsi dan demokrasi.

Kemandirian dan efektivitas komisi antikorupsi Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (disingkat KPK), telah mengalami kemunduran.

KPK dipandang sebagai simbol kemajuan dan modernisasi dalam pemberantasan korupsi. Akan tetapi kehilangan independensinya setelah terjadi perubahan undang-undang pada akhir 2019.

Secara paradoks, agenda Presiden Widodo mengutamakan investasi dan ekonomi telah mengabaikan masalah korupsi yang menjadi pusat perhatian. Indonesia berisiko membuat investor takut dan memperlambat kemajuan ekonomi.

Sejumlah temuan dan kajian Transparency International menyatakan bahwa korupsi yang merusak pelayanan publik juga berpotensi sepanjang penanganan Covid-19 dalam sektor kesehatan. Negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi terbukti sangat gagap dalam menangani pandemi. Sedangkan negara yang relatif bersih dari korupsi juga harus menghadapi situasi resesi ekonomi dan kemungkinan pembatasan sejumlah partisipasi publik dalam ruang demokrasi.

Sekadar informasi, IPK 2020 bersumber pada 13 survei global dan penilaian ahli serta para pelaku usaha terkemuka untuk mengukur korupsi di sektor publik di 180 negara dan teritori. Penilaian IPK didasarkan pada skor. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

Turunnya skor CPI Indonesia pada 2020 membuktikan bahwa sejumlah kebijakan yang bertumpu pada kacamata ekonomi dan investasi tanpa mengindahkan faktor integritas hanya akan memicu terjadinya korupsi.

Berikut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, 2010—2020:

2010 : 28,00

2011 : 30,00

2012 : 32,00

2013 : 32,00

2014 : 34,00

2015 : 36,00

2016 : 37,00

2017 : 37,00

2018 : 38,00

2019 : 40,00

2020 : 37,00

#penulis adalah Jurnalis Bisnis Indonesia Group






 
Top