JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai saksi tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Hari ini, 18 Oktober 2021, pemeriksaan saksi TPK suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin (18/10/2021).

Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Rutan Klas I Medan. Namun Ali belum membeberkan materi apa yang akan diperiksa terhadap Syahrial.

"Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Medan, atas nama saksi M Syahrial Mantan Walikota Tanjungbalai," kata Ali

Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

#dtc/bin





 
Top