MUBA, SUMSEL -- Komisi Pemberantasan Korupsk (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) dan ruang kerja Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dari penggeledahan, KPK menemukan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait perkara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba; ruang kerja Sekda; ruang kerja bagian pengadaan Setda Muba dan rumah kediaman dari pihak terkait. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) kemarin.
"Dari 4 lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali kepada awak media, Jumat (22/10/2021).
Ali mengatakan bukti-bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis dan disita.
"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Berikut ini daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:
Penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#dtc/bin