WONOSOBO, JATENG -- PWN (40), seorang Kepala Desa, Ngadimulyo, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, Jawa tengah berhasil diamankan oleh Polres Wonosobo akibat dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa Tahun Anggaran 2020.
Dana Bantuan Keuangan yang diselewengkan oleh pelaku sebesar RP 200 juta, yang semula akan dialokasikan untuk proyek pembangunan senderan jalan Wangan Jetis-Silebuh Desa Ngadimulyo, Selomerto, Wonosobo. Program tersebut pun merupakan aspirasi dari masyarakat yang salah satu manfaatnya adalah untuk penataan saluran irigasi agar kebutuhan pengairan sawah lebih tercukupi.
Dalam gelar perkara pada Rabu, (27/10/2021) di Mapolres Wonosobo, Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan, perkara tersebut telah dimulai sejak 31 Mei 2021. Namun akibat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, PWN baru ditahan pada 16 Agustus 2021.
“Penyidikan dana korupsi tersebut sudah dilakukan sejak 31 Mei 2021 lalu. Tapi baru ditahan 16 Agustus 2021, setelah beberapa kali mengkir dari pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, tersangka pun sempat melarikan diri dari rumah karena takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah tidak melaksanakan tugas sejak Mei lalu.
Polisi pun berhasil mengamankan PWN saat bersembunyi di alah satu daerah di Kecamatan Leksono.
#ron/bin