JAKARTA -- Pembatasan masuknya WNA ke Indonesia selama masa penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional kembali mengalami penyesuaian. Menurunnya angka penyebaran Covid-19 dan meningkatnya vaksinasi Covid-19 di India berdampak pada perubahan kebijakan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional dengan riwayat perjalanan dari India.
“Dalam Surat Edaran Kementerian Luar Negeri RI tertanggal 13 Oktober 2021 dinyatakan bahwa sejak 12 Oktober 2021, Indonesia telah mencabut pembatasan masuk ke Indonesia bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum kedatangan”, ungkap Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa Pemerintah RI telah mempelajari tren penurunan laju penularan kasus Covid-19 di India berdasarkan data penelitian ilmiah dari WHO dan John Hopkins University Center for Science and Engineering (JHU CSSE). Namun demikian, kedatangan penumpang internasional dari India tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan perjalanan internasional, sebagaimana diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19.
“Untuk karantina mandiri bagi Orang Asing maupun WNI yang datang ke Indonesia dari India mengikuti surat edaran dari Satgas Covid-19, yakni selama 8 (delapan) hari. Pelaku perjalanan internasional diminta untuk membawa serta sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan”, tutur Achmad.
Hingga saat ini, kebijakan keimigrasian masih mengacu kepada Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021. Orang Asing dengan visa, izin tinggal serta kartu pebisnis APEC yang sah dan berlaku dapat memasuki wilayah Indonesia. Adapun pemberian visa offshore masih dibatasi untuk beberapa tujuan kedatangan.
#rel/bin