JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Komjen Pol Firli Bahuri mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya mengkaji hukuman mati terpidana korupsi. Firli mendukung langkah Jaksa Agung untuk memberikan rasa keadilan.

Terutama kata Firli, dalam perkara korupsi yang berdampak luas seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: Tuntutan Kasus Asabri Diminta Jadi Pembuktian Jaksa Agung Soal Hukuman Mati Koruptor

"Saya menyambut baik adanya gagasan Jaksa Agung tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Firli menyebut, ancaman hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan pasal itu dinilai sulit diwujudkan karena mensyaratkan adanya kondisi tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis atau pengulangan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp22, 78 Triliun PT Asabri, Kejagung Periksa 11 Saksi

Karena itu, ia memandang perlu memperluas ketentuan ancaman hukuman mati, yakni tidak sebatas diberlakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana bunyi pasal yang ada.

"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," jelas Firli.

#sdn/bin




 
Top