JAKARTA — Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tujuh saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan, mereka yang diperiksa adalah NS, IA, SHP, AS, AYN, dan TS.
Selain saksi-saksi tersebut, Ebenezer menerangkan, tim penyidikan di Gedung Bundar Jampidsus juga memeriksa saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik N dan I.
“Pemeriksaan terhadap KJPP N-I, untuk diperiksa terkait penilaian aset-aset para debitur,” terang Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima awak media di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Ebenezer menolak menyebut nama-nama lengkap dari kantor jasa tersebut, termasuk nama-nama terperiksa lainnya.
Akan tetapi, mengacu pada tangkapan layar monitor di gedung Pidana Khusus (Pidsus), saksi NS sebetulnya mengacu pada nama Ngalim Sawego. Ia diperiksa selaku mantan direktur eksekutif LPEI.
Sedangkan saksi AS, adalah Arif Setiawan yang diperiksa selaku direktur pelaksana-IV LPEI.
Adapun saksi AYN adalah Arrine Yuninda N yang diperiksa sebagai mantan divisi analisa risiko bisnis-II LPEI.
Berikutnya adalah TS, yakni Tony Susanto yang diperiksa selaku risk analyst LPEI kantor wilayah Surakarta.
Adapun saksi IA dan SHP tak ada tertera di monitor terperiksa gedung Pidsus. Namun mengacu rilis, dua saksi terakhir itu adalah kepala divisi pembiayaan syariah LPEI dan direktur LGF Mangga Dua Square.
“Saksi NS, IA, SHP, AS, AYN, dan TS, diperiksa terkait pemberian, dan penerimaan fasilitas kredit pada debitur LPEI,” begitu kata Ebenezer menambahkan.
Direktur Jampidsus Supardi mengungkapkan, timnya sudah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut.
Supardi mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Tetapi Supardi juga mengatakan, tim penyidikannya belum menentukan kualifikasi dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
“Untuk apakah itu kualifikasinya suap, atau bentuk gratifikasi, itu belum kita tentukan. Tetapi, perbuatannya (tindak pidana korupsi) sudah ada,” ujar Supardi saat ditemui awak media di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (12/10/2021) malam.
Supardi mengatakan, dari hasil penyidikan sementara ini menguatkan adanya potensi tersangka dari petinggi di LPEI yang sudah tak lagi ada dalam struktur lembaga. “Rata-rata calon tersangkanya ini, mantan, yang sudah tidak menjabat,” terang Supardi.
Selain itu, potensi tersangka, katanya, tentunya sejumlah perusahaan-perusahaan swasta, debitur, penerima fasilitas pembiayaan ekspor, yang terungkap tak memiliki izin ekspor.
“Yang menerima, itu semestinya perusahaan-perusahaan yang memiliki izin ekspor. Tetapi ternyata tidak. Dia tidak fiktif. Tetapi tidak punya izin ekspor. Perusahaannya legal. Tetapi dia tidak punya izin ekspor,” terang Supardi.
Ia memastikan, terkait kasus ini tim penyidikannya akan segera mengumumkan penetapan tersangka. Namun masih menunggu penghitungan angka pasti kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidikan, juga masih memeriksa saksi-saksi. Terutama dari pihak-pihak LPEI-nya,” ujar Supardi.
#dtc/bin