PASBAR, SUMBAR -- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah yang merugikan negara sekitar Rp650juta.

Kelimanya menjadi tersangka dugaan kasus perjalanan dinas fiktif, baik dalam maupun luar daerah pada tahun 2019. Lima tersangka itu yakni FDT, JD, ES, At dan Is. Pihak kejari memberi sinyalemen, ada kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

BACA JUGA: Kejagung Usut Jual Beli Perkara Oknum Jaksa di Kejati Lampung

Selain menahan para, tersangka sejumlah dokumen turut diamankan sebagai barang bukti (BB) berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang telah disetorkan ke kas daerah, tagihan hotel dan buku registrasi.

"Hari ini kita menetapkan lima orang eks anggota DPRD Pasaman Barat sebagai tersangka atas dugaan perjalanan dinas fiktif," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, Ginanjar Cahya Permana, dalam kesempatan jumpa pers di Simpang Empat, Jumat (29/10/2021).

"Tidak ada barang bukti berupa uang, karena sudah dikembalikan tersangka ke kas daerah. Meski demikian tidak mengenyampingkan perbuatan dugaan pidana yang telah dilakukan," katanya.

Menurutnya proses penetapan para tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi. Saat ini tiga tersangka yakni FDT, JD dan ES telah dititip di sel tahanan Polres Pasaman Barat.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Rp2 Miliar Lebih di KONI Padang Mulai Disidik

Sedangkan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena tersangka At sedang berada di luar kota dan Is sedang dalam kondisi sakit.

"Kita akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua tersangka ini untuk segera ditahan. Para tersangka adalah eks anggota DPRD periode 2014-2019. Tidak menutup kemungkinan juga, tersangka terhadap kasus ini bakal bertambah," jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan Ginanjar, dugaan perjalanan dinas fiktif ini hasil dari temuan tahun ketahun yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

"Kita harap tidak ada lagi modus seperti ini, sehingga tidak ada lagi perbuatan tindak pidana korupsi kedepannya yang merugikan keuangan negara di Pasaman Barat," tegasnya.

#red





 
Top