PADANG -- Setiap peserta lelang konstruksi wajib punya ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak punya ahli K3 maka rekanan otomatis tidak bisa ikut lelang atau digugurkan karena keselamatan kerja dalam konstruksi amat penting.

Penekanan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat (Kadis SDABK Sumbar), Rifda Suriani, selepas membuka secara resmi Pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi yang terselenggara atas kerjasama Dinas SDABK Sumbar dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) I Banda Aceh dan Persatuan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI), di salah satu hotel berbintang empat di Padang, Senin (25/10/2021) pagi. 

Ia mengklaim pihaknya sangat ketat dalam seleksi peserta lelang, terutama dalam hal memprasyaratkan kepemilikan ahli K3 konstruksi bagi rekanan peserta lelang di lingkungan Dinas SDABK Sumbar.

"Ada sekitar 80 paket lelang konstruksi dan salah satu prasyarat yang tidak boleh tidak dimiliki peserta lelang adalah ahli K3," tegas Rifda, diamini Kabid Bina Teknik Dinas SDABK Sumbar, Sri Murni

Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri No. 02/PRT/M/2018 pasal 1, K3 Konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memberikan perlindungan meliputi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja berupa antisipasi timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit yang dapat ditimbulkan akibat pengerjaan suatu proyek atau konstruksi yang dapat merugikan kesehatan.

Bahkan organisasi kesehatan internasional atau WHO, menyatakan, K3 adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan memelihara serta meningkatkan kualitas kesehatan mental, fisik dan sosial untuk para pekerja dalam berbagai macam jenis pekerjaan, penanggulangan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan.


Rifda tak menampik apa yang diungkapkan Ketua PAKKI Sumbar Nasirman Chan bahwa Sumbar masih mengalami kekurangan ahli K3 bidang konstruksi, sehingga pengawasan pelaksanaan proyek di bidang konstruksi menjadi belum optimal.

Bertolak dari kondisi tersebut, guna memenuhi kebutuhan tenaga ahli K3 konstruksi di Sumbar, pihaknya akan terus menggandeng asosiasi dalam upaya mencetak ahli K3 qualified yang benar-benar kompeten di bidangnya. 

Sebelumnya, Ketua PAKKI Sumbar yang oleh banyak kalangan akrab disapa "Aciak" mengungkapkan bahwa saat ini baru ada 80 orang ahli K3 konstruksi di Sumbar. Sementara, idealnya setiap perusahaan konstruksi menengah dan besar harus punya satu dan di kabupaten serta kota minimal ada lima orang sehingga total kebutuhan sekitar 120 orang.

"Pelatihan ahli K3 konstruksi hari ini merupakan kegiatan yang secara berkala kami laksanakan dalam rangka mendidik dan melahirkan tenaga ahli K3 konstruksi demi memenuhi kebutuhan pengawasan pekerjaan konstruksi," paparnya. 

Ia menjelaskan bahwa ahli K3 konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 konstruksi. Baik dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-undang.


Kepala Seksi Pelaksanaan BJKW I Banda Aceh, Tengku Farah Zulana, menekankan dalam pekerjaan konstruksi amat dibutuhkan kompetensi sumber daya manusia pelaksana. Salah satu komponen vital di dalamnya adalah ahli K3 konstruksi, sebagaimana dalam amanat UU dinyatakan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar K3. 

Pelatihan ahli muda K3 konstruksi kerjasama Dinas SDABK Sumbar - BJKW I Banda Aceh - PAKKI Sumbar kali ini digelar selama sepekan, mulai 25-30 Oktober 2021 dengan materi soal pengetahuan dasar K3, manajemen dan administrasi K3, hygine perusahaan dan proyek, K3 peralatan konstruksi, kesiagaan dan sistem tanggap darurat hingga pengetahuan inspeksi. Sebanyak 60 peserta pelatihan dibagi atas dua kelas, Kelas A dan B. 

#red





 
Top