JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi berbagai upaya perbaikan yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Meski demikian, KPK juga berharap semangat antikorupsi dan integritas juga dapat terus ditumbuhkan menjadi budaya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Senin (18/10/2021) kemarin,  dalam sharing session tentang “Upaya Pencegahan & Penindakan Korupsi di Lingkungan PT KAI (Kereta Api Indonesia)” secara daring.

BACA JUGA: "Jaga Integritas", Itu Amanat Kepala BPJN III Aidil Fiqri ke Para Kasatker dan PPK

Sebelum membuka materinya, Nurul mengapresiasi atas kerja-kerja pengembangan pelayanan publik yang dilakukan PT KAI dari masa ke masa. Ia mengatakan, perubahan demi perubahan terasa nyata dirasakan bagi Ghufron terutama masalah ketepatan waktu serta kenyamanan dalam menggunakan kereta api sebagai pilihan transportasi umum jarak jauh.

“Saya sangat respect perubahan-perubahan PT KAI, dulu kami mengganggap PT KAI ialah bagian dari ketidakpastian tapi kini menjadi bagian yang mengajarkan masyarakat budaya tepat waktu. Kami berharap antikorupsi dan integritas juga bisa dibudayakan,” ujar Ghufron.

Dalam paparan materinya, secara garis besar Ghufron menjelaskan mengenai beberapa jenis tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang terklasifikasikan dalam 7 kelompok besar yaitu kerugian negara, suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Ghufron juga menjelaskan bahwa kini di KPK ada unit baru yaitu AKBU (Anti-Korupsi Bidang Usaha). Unit ini dibentuk karena badan/lembaga usaha milik negara lebih rentan terjadi korupsi karena ingin mendapat keuntungan, dan pada praktiknya melibatkan pihak swasta.

BACA JUGA: Nasib Pemberantasan Korupsi Tahun ke-7 Presiden Jokowi

“Sesungguhnya apa yang dilakukan PT KAI sudah bagus, hanya meningkatkan saja bagaimana menindak dan mencegah di lingkungan bisnisnya,” ujar Ghufron.

Ghufron juga mengingatkan, agar BUMN dalam kegiatannya tak mengesampingkan kepentingan masyarakat. Di satu sisi, kata Ghufron, ada aktivitas BUMN yang harus mendatangkan profit. Namun di sisi lain, kegiatan BUMN merupakan penugasan dari negara, di mana kemanfaatan bagi publik juga harus dikedepankan.

Lebih lanjut, Ghufron pun mengingatkan bahwa segala bentuk dan jenis pencegahan yang dilakukan badan/lembaga tidak cukup hanya sebagai pemenuhan dan kelengkapan administrasi, seperti zona integritas WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) atau bahkan skor MCP (Monitoring Center for Prevention)-nya tinggi

“Kalau tidak punya integritas, bagi mereka (koruptor) hukum itu hanya soal tantangan. Bukannya jera, malah berniat bagaimana supaya bisa korupsi tanpa terendus KPK. Jadi, mari kita bangun dedikasi kita untuk kepentingan rakyat Indonesia,” tutup Ghufron.

#rel/bin




 
Top