PADANG -- sebanyak 3.956 makam di Kota Padang terancam dihimpit dengan makam baru (tumpang sari) disebabkan para ahli waris makam tersebut belum membayar retribusi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon mengatakan, ribuan makam tersebut tersebar ke tiga area pemakaman.

“Sebanyak 3.956 makam sudah kita beri silang merah karena ahli warisnya belum membayar retribusi,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon menjawab konfirmasi awak media, Sabtu (30/10/2021).

Dari 3.956 makam itu, paling banyak menunggak retribusi terdapat di TPU Tunggul Hitam, yakni sebanyak 3.442 makam.

“Iya, di Tunggul Hitam yang paling banyak,” ujarnya.

Sedangkan di dua tempat pemakaman lainnya, seperti di TPU Bungus dan TPU Aia Dingin, jumlahnya tidak begitu banyak. Di TPU Bungus terdapat 214 makam. Di TPU Aia Dingin sebanyak 300 makam.

Pemko Padang mengimbau keluarga ahli waris agar segera membayarkan retribusi sewa tanah makam.

“Apabila keluarga ahli waris belum membayar retribusi, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari),” terangnya.

Agar tidak dihimpit dengan makam lain, DLHK mengimbau kepada keluarga ahli waris untuk segera membayar tunggakan retribusi sewa tanah. Pemko Padang menetapkan batas akhir pembayaran retribusi yakni pada 30 November 2021.

“Bagi keluarga ahli waris agar segera melapor ke Kantor UPTD TPU DLH Kota Padang,” ujar Mairizon.

Bagi keluarga ahli waris yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor ponsel 085365266767, 081363020913 atau 081363327796, di setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Nagari dengan nomor rekening penampung retribusi pelayanan pemakaman: 1000.0101.00594-1.

Seperti diketahui, DLH Kota Padang melalui UPT TPU Kota Padang telah melakukan sosialisasi dan pemasangan pemberitahuan terkait masih adanya tunggakan retribusi sewa tanah makam. Pemberitahuan dan sosialisasi dilakukan di sebelas kantor Kecamatan di Kota Padang

#nbh/red





 
Top