JAKARTA -- Cuti bersama Natal 2021 telah dihapus. Itu artinya tanggal 24 Desember 2021 tidak ada libur tanggal merah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ditiadakannya cuti bersama Natal 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Lalu bagaimana isi lengkap SKB 3 Menteri yang memuat aturan bahwa cuti bersama Natal 2021 dihapus? berikut ulasannya.
Informasi soal dihapusnya cuti bersama Natal telah disampaikan Menko PKM Muhadjir Effendy pada 18 Juni 2021. Bersamaan dengan itu, dua libur nasional lainnya juga mengalami pergeseran.
Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers kala itu.
Adapun ISI SKB 3 Menteri terkait cuti bersama natal berisi 3 poin berikut ini:
1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Kini diketahui cuti bersama Natal 2021 telah dihapus sesuai SKB 3 Menteri. Berikut daftar hari libur dan cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah:
Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Rabu, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Dihapusnya cuti bersama Natal 2021 disampaikan sebagai bentuk upaya pemerintah mencegah gelombang ketiga Covid-19. Menko Muhadjir mengingatkan soal peniadaan cuti bersama Natal.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Selain menghapus cuti bersama Natal 2021, pemerintah juga mengeluarkan larangan AS untuk mengambil cuti saat momen libur nasional. Hal itu termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Pemerintah menggelar rakor persiapan angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022 secara virtual pada Selasa (26/10) lalu. Hadir bersama Muhadjir, Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan dirlantas seluruh Indonesia, dishub seluruh Indonesia, hingga Satgas Covid-19. Muhadjir menyebut perlu sosialisasi masif untuk mencegah mobilitas di hari-hari tersebut.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.
Disebutkan juga, jika terpaksa bepergian di hari-hari tersebut, kata Muhadjir, diperlukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang-pergi membawa oleh-oleh Covid-19," terangnya.
#dtc/bin