PADANG -- Sebuah video dengan judul "Memohon Keadilan Pak Kapolri" diunggah oleh akun Kinah Nursa. Dalam video tersebut, seorang perempuan yang bernama Nursakinah Hasibuan menyampaikan orang tuanya mendapatkan perlakuan tidak adil oleh kepolisian.
Dalam video itu ia menyebut bahwa orang tuanya bernama Malauddin Hasibuan yang mendapat masalah keluarga dan seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kemudian dipaksakan oleh Polres Pasaman, Lubuk Sikaping, Sumatera Barat untuk diproses hukum.
BACA JUGA: Dikunjungi Dokter Jiwa Muhammadiyah, Kabid Humas Polda Sumbar Terima CD dan Buku Saku
"Padahal ini adalah masalah keluarga menyangkut penggelapan motor, yang motornya ada di rumah kami. Bagaimana mungkin orang tua kami dianggap sebagai pelaku penggelapan motor, sementara kondisi motornya aman dan ada di rumah kami?," sebut Nursakinah dalam video tersebut.
Terkait video "Memohon Keadilan Pak Kapolri" yang beredar di youtube tersebut, pihak kepolisian dari Polda Sumatera Barat angkat bicara.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK menjelaskan bahwa pada kasus penggelapan dengan tersangka Malauddin Hasibuan tersebut, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman.
"Sudah ditangani oleh Polres Pasaman sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Satake, Jumat (15/10/2021) malam.
Disebutkan, kejadian pada bulan Agustus tahun 2019 dimana saat itu Malauddin Hasibuan datang ke rumah Arpan Abdi Nasution untuk meminjam sepeda motor selama satu minggu atau paling lama sampai kendaraan milik Malauddin tiba di rumahnya. "
Dua bulan kemudian pada Oktober 2019, kendaraan milik Malauddin berupa mobil dan sepeda motor tiba di rumahnya. Namun sepeda motor milik Arpan yang sebelumnya dipinjam oleh Malauddin tidak juga dikembalikan.
"Karena sampai dua tahun tidak dikembalikan, maka korban Arpan Abdi Nasution melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman pada bulan Agustus tahun 2021," terangnya.
Lanjut Kabid Humas, pada bulan Agustus 2021 Polres Pasaman berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dan selanjutnya mengupayakan penyelesaian kekeluargaan karena adanya hubungan saudara antara pelapor dengan tersangka. Namun tersangka berkeras tidak mau berdialog sehingga perkara terus berlanjut ke proses sidik dan dilanjutkan ke Kejari untuk proses penuntutan.
"Dari penyidik sampai JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah berupaya untuk mendamaikan sengketa kedua belah pihak, namun pak Hasibuan bersikeras tidak mau berdialog dan mediasi, sehingga perkara tetap berjalan dan proses agar tidak bermasalah di prosedur," ujarnya.
Kemudian, pada tanggal 30 September 2021, JPU menyatakan bahwa perkara sudah lengkap dan pada tanggal 6 Oktober 2021 berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU.
#BidhumasPoldaSumbar