KUANSING, RIAU -- Gubernur Riau, Syamsuar, menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati. Penunjukan Plt Bupati dilakukan setelah Bupati Andi Putra terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Sehubungan telah ditetapkannya status tersangka Bupati Kuantan Singingi oleh KPK pada 19 Oktober 2021, maka sudah ditunjuk Wakil Bupati oleh Gubernur untuk Plt Bupati," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, M Firdaus, kepada awak media setempat, Rabu (20/10/2021).
BACA JUGA: KPK OTT Sejumlah Pejabat dan Pengusaha di Kuansing Riau
Firdaus mengatakan surat penunjukan itu sudah ditandatangani Syamsuar pada 19 Oktober. Surat juga telah dikirim kepada Suhardiman Amby di Kuansing.
"Berlaku mulai hari ini. Sesuai amanat UU memang yang jadi pelaksana tugas dan wewenang kepala daerah itu adalah wakil kepala daerah. Sudah ditandatangani Pak Gubernur," katanya.
Penunjukan Suhardiman dilakukan untuk menjamin pemerintahan di Kuansing tetap berjalan. Andi Putra telah dibawa untuk ditahan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra sebagai tersangka. Andi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan perkebunan sawit.
"Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan kemarin.
Selain itu, satu orang yang terjaring OTT bersama Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang itu adalah SDR, yang merupakan General Manager PT AA.
"Kemudian SDR, swasta, adalah General Manager PT AA," lanjutnya.
Lili mengatakan sudah ada kesepakatan antara AP dan SDR terkait persetujuan agar perkebunan milik PT AA dijadikan perkebunan kemitraan. AP diduga telah menerima uang sejumlah Rp 700 juta dari SDR.
#dtc/bin