PADANG -- Pengajuan usulan hak angket yang diajukan anggota DPRD Sumbar terkait polemik surat sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi, sudah memenuhi syarat dan segera dibahas Badan Musyawarah (Bamus) dalam rapat paripurna.
"Bamus akan menyusun waktu kapan akan dibicarakan, mencocokkan agenda. Kalau untuk meminta dijadwalkan, semuanya sudah terpenuhi," kata juru bicara pengusul hak angket Irwan Afriadi kepada awak media di Padang, Senin (20/9/2021).
Menurut Irwan, para pengusul hak angket terus melakukan komunikasi dengan anggota dewan dari fraksi lainnya. Para pengusul hak angket pun mengajak Fraksi PKS ikut bergabung.
"Walaupun sudah memenuhi syarat, namun kita tentu masih sangat berharap dukungan dari kawan-kawan yang lain," katanya.
"Terakhir, yang secara terbuka menyatakan menolak dan berharap hak angket ini tidak diteruskan, kan hanya PKS. Harusnya PKS mendukung ini, agar persoalan ini bisa clear. Kenapa harus ketakutan?" tambah Irwan.
Para pengusul hak angket sejauh ini ada 32 orang, yang terdiri dari tiga fraksi dan satu mengatasnamakan partai. Tiga fraksi tersebut masing-masing Fraksi Demokrat (10 orang), Gerindra (14 orang), PDIP-PKB (6 orang) dan Partai NasDem (3 orang).
Secara terpisah, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyatakan usulan pengajuan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi sudah memenuhi persyaratan, baik secara formil maupun materiil.
"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan dan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan," kata Supardi kepada wartawan, di gedung DPRD Sumbar.
#kpc