DHARMASRAYA, SUMBAR -- Polres Dharmasraya mengamankan seorang pemuda atas kepemilikan 3 pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta puluhan butir amunisi (peluru) aktif di wilayah hukumnya, Selasa (28/9/2021) kemarin.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, SIK mengungkapkan hal tersebut dalam kesempatan konferensi pers di halaman Mapolres Dharmasraya, Rabu (29/9/2021) siang, sebagaimana pers relis yang diteruskan staf Bidhumas Polda Sumbar di group WA Pers & Humas Polda Sumbar, tadi sore.
Dipaparkan Anggun, pemuda berinisial PG (25) diciduk tim gabungan Unit Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A Agung Ngurah Santa di Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa 3 pucuk senpi rakitan, 30 butir selongsong amunisi dan 2 butir amunisi aktif yang belum digunakan oleh pelaku.
"Menurut pengakuan pelaku, ia membeli senjata api rakitan beserta amunisinya dari tersangka kasus pembuatan senjata api rakitan yang telah kita amankan sebelumnya," ungkapnya.
Anggun merinci, senpi rakitan warna kuning dibeli pelaku seharga Rp. 5.500.000,-, senpi warna coklat Rp. 1.000.000,- kemudian senpi warna coklat yang sudah lama dimiliki pelaku tidak diketahui berapa harganya karena pelaku mengaku lupa.
"Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp. 25.000,- sebanyak satu butir peluru," terangnya.
Saat ini, pelaku berikut BB 3 pucuk senpi rakitan sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara," tegas kapolres yang dalam kesempatan jumpa pers didampingi Kasat Reskim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin dan Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi.
#rel/red