BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020. Keputusan Nomor 903-4119 Tahun 2021 itu ditandatangani Mendagri pada 17 September 2021 dan baru dikirim ke Pemerintah Aceh pada 22 September 2021.
Dalam salinan keputusannya, Mendagri menyampaikan enam poin penjelasan. Di antaranya, mengesahkan Rancangan Pergub Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020. "Gubernur Aceh segera menetapkan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh menjadi Peraturan Gubernur Aceh sejak mendapat nomor register," demikian bunyi salah satu keputusan Mendagri tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhamamd MTA, kepada Serambi, Sabtu (25/9/2021) mengatakan, Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti arahan Mendagri. "Setelah mendapatkan persetujuan ini, tentu Pemerintah Aceh segera mempersiapkan Pergub tentang Pertangunggjawaban Pelaksanaan APBA 2020," katanya.
Menurut MTA, Mendagri juga meminta Gubernur Aceh untuk segera menyempurnakan Rancangan Pergub sesuai dengan lampiran keputusan itu, berita acara, serta temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Poin lain, Gubernur Aceh diminta menyampaikan Rancangan Pergub yang sudah disempurnakan kepada Mendagri. Keputusan Mendagri tersebut turut ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden RI, Ketua BPK, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA.
Untuk diketahui, Rancangan Pergub tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 diajukan Gubernur Aceh setelah DPRA menolak mengesahkannya melalui qanun. Alasan DPRA menolak mengesahkan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 antara lain mereka banyak menemukan pelanggaran dalam penggunaan APBA 2020 oleh Pemerintah Aceh. Termasuk penggunaan dana otonomi khusus (otsus) yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
#kpc/bin