PADANG -- Ada dua pengertian bencana. Pertama, menurut UN-ISDR, 2002, bencana adalah suatu gangguan serius terhadap keberfungsian masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan gangguan itu melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri.
Kedua, menurut UU No 24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Dr. Marlina Adisty, M.Si, Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat Penanggulangan Bencana BNPB menyatakan bahwa dampak bencana bisa diminimalisir dengan memahami bakal dampak dari suatu gejala alam.
"Dengan memahami bakal dampak dari suatu gejala alam, bahaya, tingkat risiko atau akibat bencana dapat diminimalisir,” papar Adisty di hadapan segenap peserta Bimbingan Teknis Hitung Cepat Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Bimtek HC Jitu Pasna) Sumatera Barat (Sumbar) Angkatan 5 hari kedua di Kyriad Bumiminang Hotel, Padang, Selasa (21/9/2021) siang.
Pemahaman bakal dampak dari suatu gejala alam sangatlah penting mengingat wilayah Indonesia merupakan tadah bencana, tidak ada satu wilayah pun di Indonesia yang bebas dari bencana.
Indonesia, urainya, banyak mengalami bencana alam, baik berupa gempa bumi, erupsi gunung berapi, tsunami, bencana hidrologi dan sebagainya.
Guna meminimalisir dampak bencana juga dibutuhkan kesiapsiagaan yang ditunjang kapasitas, yakni segala upaya yang dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok dalam rangka menghadapi bahaya, mengurangi tingkat risiko atau akibat bencana. Pertama, kapasitas dari sisi kelembagaan meliputi ada tidaknya BPBD, Forum PRB dan forum lainnya. Kedua, kapasitas dari sisi sumberdaya, meliputi SDM (personil terlatih, relawan, masyarakat) dan Prasarana (kantor, pusdalops, alat transportasi, komunikasi). Ketiga, Iptek (penguasaan Iptek, pendidikan tinggi, Iptek terapan). Keempat, manajemen (prosedur, koordinasi, komando, pelaksanaan penanggulangan bencana atau PB).
#ede