JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian pendidikan dan pelatihan pembangunan integritas batch 2 dalam program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU INTEGRITAS).
Diklat ini dihadiri pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan diikuti oleh jajaran Pejabat Struktural Eselon I Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu unsur penyelenggara Negara di instansi tersebut.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa untuk mengoptimalkan upaya dan dampak pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, maka KPK menerapkan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mencakup strategi penindakan, pencegahan, dan penididikan. Dalam pelaksanaannya, ketiga strategi tersebut pun harus saling diintegrasikan.
“Pendekatan penindakan bukan tidak penting, bukan tidak sukses, tetapi tidak lengkap. Maka kemudian kami menggunakan pendekatan pencegahan, yang mana sistem tata kelola, baik keuangan maupun pelayanan publik, kita tingkatkan dan perbaiki. Namun masih ada lahirnya niat dari oknum untuk korupsi. Atas dasar itulah, kami ingin membangun jiwa yang tidak korup,” ungkap Nurul Ghufron.
Berdasarkan data KPK bahwa penyelenggara negara mendominasi pelaku korupsi di Indonesia. Sejak 2004 hingga 2020 KPK telah menangani perkara korupsi yang melibatkan 258 orang Kepala K/L (Menteri) dan Pejabat Eselon 1 dengan total 382 K/L. Oleh karenanya, Diklat Pembangunan Integritas bagi para Penyelenggara Negara penting untuk dilaksanakan.
Agar sebagai seorang menteri atau pejabat eselon I yang memiliki kewenangan strategis dalam menentukan kebijakan di lembaganya, punya wawasan dan pengetahuan tentang bahaya dan celah rawan korupsi. Alhasil kebijakan-kebijakan yang dihasilkan dapat menghindarkan atau menutup celah-celah potensi terjadinya korupsi.
Rangkaian pembelajaran diklat ini meliputi materi tentang bagaimana membangun karakter penyelenggara negara yang berintegritas, implementasi integritas melalui pengelolaan konflik kepentingan, gratifikasi, pelaporan LHKPN dan membangun lingkungan kerja yang antikorupsi dan ditutup dengan sesi debrief dan refleksi kegiatan Diklat Pembangunan Integritas.
Pakar Psikologi Ary Ginanjar Agustian sebagai salah satu narasumber dalam diklat tersebut menjelaskan bahwa seorang penyelenggara negara sudah sepatutnya memiliki tiga komitmen, yakni Komitmen Intelektual, Komitmen Emosional dan Komitmen Spiritual.
Komitmen Intelektual hanya sebatas tentang bagaimana kita menjalankan tugas-tugas yang seringkali hanya bersifat seremonial seperti penandatanganan pakta Integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan sebagainya. Sehingga perlu dilengkapi dengan komitmen emosional dan spiritual, agar kita betul-betul menjalankan upaya pemberantasan korupsi sekaligus menanamkan sikap Integritas dalam alam bawah sadar kita.
Diklat Pembangunan Integritas yang digelar dalam 4 batch ini diikuti oleh para Kepala Kementerian/Lembaga (Menteri) dan Pejabat Eselon 1 dari 10 K/L sesuai dengan fokus area KPK tahun ini, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kelautan dan Perikanan; Hukum dan Hak Asasi Manusia; Keuangan; Perdagangan; Pertanian; Sosial, Kesehatan; Komisi Pemilihan Umum; serta Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Selanjutnya diklat batch ketiga akan digelar pada 14 Oktober 2021 dengan peserta dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Terakhir, Batch keempat, mengundang peserta dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan yang akan dilangsungkan pada 18 November 2021.
Melalui rangkaian diklat ini, KPK berharap dapat membangun karakter penyelenggara negara yang berintegritas dan menjadi teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya. Selanjutnya dengan kegiatan ini kita bisa menghindarkan pribadi penyelenggara negara yang jauh dari perilaku koruptif.
#rel/bin