PADANG -- Wali Kota Padang Hendri Septa melalui juru bicara (jubir)-nya menangkis pernyataan sekaligus teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui keterangan tertulis yang dipublish sejumlah media nasional pada Selasa (31/8/2021) siang bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang tidak membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.
Jubir Wali Kota Padang dimaksud, Amrizal Rengganis, melalui keterangan tertulis yang juga diposting di wall facebook (FB) Humas Kota Padang, Selasa (31/8/2021) petang, mengklarifikasi pernyataan sekaligus teguran Mendagri Tito tersebut dengan menegaskan bahwa insentif untuk nakes sampai bulan Juli di Kota Padang sudah dibayarkan sebesar Rp20,83 miliar atau sekitar 40,88 persen. Klaim persentase tersebut sudah termasuk insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD dr. Rasidin Padang.
BACA JUGA: Belum Bayar Insentif Nakes, 10 Kepala Daerah Ditegur Mendagri
“Jadi tidak benar kalau Pemko Padang tidak membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19,” tegas Amrizal yang juga menjabat Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Padang.
Dijelaskannya, wali kota perlu memberi tanggapan sehubungan dengan adanya berita bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 Kepala Daerah di Indonesia termasuk Wali Kota Padang karena belum juga membayarkan uang insentif para Nakes di Padang.
Amrizal kembali mengklaim bahwa Pemko Padang telah membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan di Kota Padang sebesar Rp20,83 miliar atau 40,88%. Insentif tersebut dibayarkan sampai bulan Juli untuk Dinas Kesehatan dan sampai bulan April untuk RSUD dr.Rasidin Padang.
"Kita sudah bayarkan insentif Nakes sebesar Rp20 miliar untuk Dinas Kesehatan dan untuk RSUD dr.Rasidin Padang dengan realisasi 40,88 persen," papar pria berbadan subur tersebut.
Ia menambahkan, belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50% sebagaimana dipersyaratkan dalam surat Mendagri tersebut disebabkan karena beberapa hal.
Pertama, pola perhitungan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2021 berbeda dengan pola perhitungan tahun anggaran 2020, dimana fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan perawatan pasien terkonfirmasi positif tidak dibayarkan insentifnya.
Lalu yang kedua, jumlah pasien yang dirawat pada beberapa Puskesmas dan RSUD dr. Rasidin Padang pada awal trimester I Tahun Anggaran 2021 masih sedikit, sehingga tidak dapat dibayarkan insentifnya.
“Yang ketiga, tidak seluruh tenaga kesehatan mendapatkan insentif penuh dalam satu bulan, tetapi disesuaikan dengan jumlah kasus yang ditangani atau jumlah hari tenaga kesehatan tersebut memberikan pelayanan langsung kepada pasien, ini sesuai aturan,” katanya.
BACA JUGA: Ketimbang Ngurusi Amasrul, Wali Kota Hendri Septa Pilih Fokus Layani Masyarakat
Menurut Amrizal, surat Mendagri yang mempertanyakan soal belum dibayarkannya insentif tersebut sudah dijawab oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Jawaban dari Wali Kota Padang menyebutkan bahwa belum tercapainya realisasi pembayaran insentif nakes ini lantaran adanya faktor-faktor tadi.
Jubir Wali Kota Padang itu menyebut bahwa Pemko Padang telah melakukan refocusing anggaran 8% yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp83,58 miliar. Alokasi dana tersebut salah satunya dipergunakan untuk pembayaran insentif nakes daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp50,9 miliar.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah kasus terkonfirmasi positif sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 sebanyak 40.948 orang, Melihat hal ini, Pemko Padang memutuskan akan meningkatkan realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan dengan mengoptimalkan penggunaan sisa anggaran yang ada, sebesar Rp30,12 miliar.
"Anggaran ini akan kita gunakan untuk pembayaran insentif Nakes bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 untuk Dinas Kesehatan Kota Padang dan RSUD dr. Rasidin Padang bulan Mei sampai dengan Desember 2021," paparnya.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan Pemko Padang tidak membayarkan insentif nakes. Tetapi hanya soal waktu saja agar kita semua taat administrasi,” ujarnya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian kemarin melalui staf khususnya menegur 10 kepala daerah (bupati-wali kota) yang masih belum membayarkan insentif nakes, termasuk Wali Kota Padang.
Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangannya lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa, mengatakan realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
"Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah," paparnya.
Artinya, lanjut Sinaga, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah cek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.
Bahkan, di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4, dimana penyebaran COVID-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.
"Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu 'front liner' penanganan COVID-19 di daerah," ucapnya.
#red/rel