SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo (JW) dan AS, pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi studi kelayakan lahan sekolah SMA dan SMK di Provinsi Banten.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama 20 hari ke depan.

"Penyidik menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan studi kelayakan atau feasibility study (FS) di Disdik Banten," kata Kepala Seksi Penerangn Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan. Senin (27/9/2021).

Ivan mengungkapkan, para tersangka memecah paket pekerjaan untuk menghindari proses lelang.

Mereka meminjam delapan perusahaan konsultan sebagi pihak yang mengerjakan proyek. Namun, yang mengerjakan studi kelayakan itu sebenarnya tersangka AS.

"Tersangka AS meminjam delapan perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa sebesar Rp 5 juta kepada pemilik perusahaan," kata Ivan.

Kejati Banten menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi study kelayakan lahan SMA dan SMK se Banten. Keduanya yakni Mantan Sekdis Pendidikan dan Honorer Dinas PUPR Banten.

Selanjutnya, para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan konsultan tersebut dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni tersangka JW.

"Pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan atau fiktif oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS  dan melaporkannya kepada tersangka JW selaku PPK," ungkap Ivan.

Kerugian negara yang timbul dari kegiatan tersebut berdasarkan hasil penghitungan penyidik bersama auditor sebesar Rp 697 juta.

"Sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss sebesar anggaran yang dicairkan," tandas Ivan.

#kpc/red




 
Top