MEDAN -- Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah atau Haji Buyung segera disidang. Polisi telah melimpahkan ke jaksa berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes, Hadi Wahyudi, kepada awak media di Medan, Senin (20/9/2021), memaparkan, pelimpahan terhadap mantan Bupati Labura ke Kejatisu sesuai proses hukum yang berkas perkaranya sudah sesuai tahap II dan dinyatakan lengkap.
Hadi mengatakan Kharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan. Kasus ini diduga terkait PBB yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara Tahun 2013, 2014, 2015.
Kharuddin diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Pemkab Labura saat itu disebut menerima BP PBB sektor perkebunan senilai Rp 1.065.344.300 (Rp 1,06 miliar) pada tahun 2013, Rp 748.867.201 (Rp 748 juta) pada 2014 dan Rp 661.888.750 (Rp 661 juta) pada tahun 2015.
"Bahwa seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara," sebut Hadi.
Ia mengatakan, perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar).
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," sebut Hadi.
Divonis Bersalah Suap Eks Pejabat Kemenkeu
Kharuddin sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah memberi suap ke Eks Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Putusan dibacakan dari ruang Cakra 2, PN Medan pada Kamis (8/4/2021). Sementara terdakwa berada di ruang tahanannya.
"Menyatakan terdakwa H Kharuddin Syah alias Haji Buyung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim saat membacakan vonis.
Kharuddin dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia dinilai terbukti memberi suap seperti dalam dakwaan, yakni kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Suap diduga untuk pengurusan DAK bagi Pemkab Labuhanbatu Utara dari APBN 2017 serta DAK APBN 2018.
"Kharuddin untuk pengurusan DAK APBN 2017 itu menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo sebesar SGD 242.000 dan Rp 400 juta kemudian untuk DAK APBN 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan. Yaya Purnomo menyerahkan Rp 200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR-RI komisi IX, yang mana pemberian uang ini melalui Agusman Sinaga sebagai utusan dari Bupati Labura," kata jaksa dari KPK, Budhi S.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Kharuddin bersama-sama dengan Agusman Sinaga telah memberi uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta serta kepada Yaya Purnomo sejumlah SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.
#dtc