JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait beredarnya ceramah berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan. Menurutnya, hal itu dapat menyebabkan perpecahan kerukunan umat beragama.
Menag juga mewanti-wanti para penceramah bahwa ujaran kebencian dan penghinaan dapat ditindak pidana. “Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana,” ujar Menag dikutip pada laman resmi Kemenag, Minggu (22/8/2021).
“Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujarnya.
Ia meminta para penceramah agama agar tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan karena aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
Kemudian fungsi ceramah sendiri merupakan media para penceramah agama guna meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19,” kata Gus Yaqut.
“Semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” katanya.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama yang dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
#rel/red