BEKASI, JABAR -- Seorang guru di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa membayar uang administrasi tak resmi untuk pencairan tunjangan sertifikasi.

Sebut saja MN, usia 50 tahun. Ia mengeluhkan pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi, yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

MN diketahui mendapat sertifikasi sejak tahun 2015. Sebagai guru ASN golongan IIIb, ia menerima tunjangan sertifikasi sebesar 1 kali gaji pokok, yakni sekitar Rp 3,4 juta per bulan

Ia mengaku, sejak pertama kali mendapat tunjangan sertifikasi, ia dan seluruh teman-temannya harus menyetor sejumlah uang kepada sejumlah oknum.

"Untuk pengumpulan berkas pencairan sertifikasi, guru harus membayar tanda tangan kepada oknum pengawas pembinaan," tutur MN saat diwawancarai, pada Sabtu (31/8/2021) lalu.

Ia bercerita, oknum menerima uang dari guru yang mengurus sertifikasi dengan jumlah bervariasi Rp150 ribu hingga Rp300 ribu dalam amplop yang diserahkan oleh para guru, bersamaan dengan tanda tangan absen bulanan. 

Setelahnya, apabila dana tunjangan sertifikasi sudah cair, MN kembali diminta untuk membayar uang kerohiman (Rohis) sebesar Rp 150 ribu kepada oknum pengawas pembinaan, yang berada di bawah naungan Kemenag tersebut.

"Katanya uang kerohiman, tapinya kalau ada anggota yang sakit gak ada bantuan juga," keluhnya.

MN juga harus setor kepada pihak sekolah sebesar Rp 350 ribu per bulan. Artinya, pungutan liar yang harus ia bayar total sekitar Rp 650 ribu, jumlah yang cukup besar. 

“Ini sangat memberatkan kami yang harus membayar total Rp 650 ribu untuk sertifikasi cair. Belum lagi dipotong pajak,” ucapnya

Namun tak hanya MN,  seorang guru honor berinisial SA,  juga mengalami hal serupa. Guru ini menyebut, setiap pencairan tunjangan sertifikasi yang dilakukan tiga bulan sekali, ia harus menyetor sebesar Rp400 ribu.

#jng/oel






 
Top