ABDYA, ACEH -- Satuan Reserse Narkoba Kepolian Resor Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Keduanya diringkus pada hari dan lokasi yang berbeda.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto, mengatakan, pengedar barang haram yang berjenis sabu berinisial SU (28) warga Gampong Pante Raja, Kecamatan Manggeng, Abdya.
“Pelaku ini kita amankan di Gampong Lhung Baro, Kecamatan Manggeng, Senin, 16 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Hengki Harianto dalam eksposnya, Rabu (18/8/2021).
Sebelumnya, kata Hengki, pada pukul 21.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Abdya mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Lhung Baro terkait adanya pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, tambahnya, anggota Satres Narkoba langsung mencari pelaku. Setelah sampai ke gampong tersebut, personel melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor merk Vario warna merah, kemudian pihaknya langsung mendatangi dan mengamankan pelaku.
“Setelah kita lakukan penggeledahan, kita mendapatkan lima bungkus sabu seberat 2,32 gram yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian satu unit timbangan digital, satu unit unit Hp warna biru merk Vivo dan satu buah dompet kecil,” ujarnya.
Keesokan harinya, yakni Selasa (17/8/2021), Satres Narkoba Polres Abdya, kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja di Gampong Pante Gelumpang, Kecamatan Tangan-Tangan.
Tersangka berinisial SA (22) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya itu, ditangkap anggota Satres Narkoba sekira pukul 19.30 WIB.
“Dari tangan pelaku SA ini, kita mengamankan tiga bungkus ganja kering seberat 80 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit HP merk Xiomi. Kini kedua pelaku itu sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Hengki Harianto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.
#acehtrend