PADANG -- Polisi dalam hal ini Satreskrim Polresta Padang telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sejumlah pihak, mulai gubernur, pihak Bappeda hingga Setdaprov Sumbar --, menyusul penangkapan atas lima orang setelah kedapatan membawa surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang diteken Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Menurut polisi, para peminta sumbangan mengaku telah mengumpulkan donasi hingga Rp 170 juta.

"Pekan ini kita akan panggil para pihak terkait seperti Bappeda, Sekretariat Daerah, dan pihak Gubernur," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada sejumlah awak media di Padang, Kamis (19/8/2021) siang. 

Semula, dijadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang diteken Gubernur Sumbar tersebut dilaksanakan pada Sabtu (21/8/2021) mendatang. Namun, seperti diungkapkan Kasatreskrim Rico Fernanda yang konfirmasi www.sumatrazone.co.id, Kamis (19/8/2021) malam, jadwal pemeriksaan mengalami pergeseran, dalam hal ini dimajukan jadwalnya. 

Bahkan pihak Bappeda Sumbar, ungkap Rico lagi, pada Kamis (19/8/2021) sore telah hadir di Mapolresta Padang memberikan keterangan. 

Dalam keterangan kepada polisi, mereka (pihak Bappeda Sumbar-red) mengakui bahwa surat bernomor 005/3984/V/Bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021 tentang penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi memang dari pihak Bappeda Sumbar dan pembuatan surat atas perintah atasan mereka kala itu, yakni Hansastri yang saat ini telah menjabat Sekdaprov Sumbar. 

"Mereka mengatakan kalau itu emang dari pihak bappeda. Katanya memang perintah dari atasan mereka," ungkap Rico melalui pesan WA -nya kepada www.sumatrazone.co.id. 

Kemudian, pada Jumat (20/8/2021) besok, giliran pihak Gubernur dan Setdaprov Sumbar yang akan hadir di Mapolresta Padang untuk memberikan keterangan. "Besok mereka mau datang info nya," ungkap Rico. 

Terhadap lima orang pembawa surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang diteken Gubernur Sumbar tersebut, polisi tidak melakukan penahanan.

"Kami tidak menahan kelima orang ini, karena kelima orang ini mengakui bahwa surat itu adalah asli. Berasal dari Gubernur dan orang kepercayaannya," kata Rico seperti dilansir detik.com.

Satu hal menarik yang patut dijadikan catatan, kepada polisi kelima orang ini juga mengaku pernah melakukan hal serupa pada 2016 dan 2018. Kala itu Mahyeldi yang saat ini Gubernur Sumbar masih menjabat Wali Kota Padang.

BACA JUGA: Olala! Rupanya Bappeda Sumbar Masih Bungkam Terkait 'Surat Sakti' Gubernur Raup 170 Juta!

Sebelumnya heboh pemberitaan Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang karena membawa surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang diteken Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi. Mereka diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk diperiksa. Kepada polisi, para peminta sumbangan itu mengaku telah memperoleh dana sekitar Rp 170 juta. 

Penangkapan atas lima orang tersebut dilakukan pada Jumat (13/8) lalu. Mereka awalnya ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan.

Kelima orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial D (46), DS (51), DM (36), MR (50), dan A (36). Dari hasil pemeriksaan, kelimanya mendatangi para pengusaha, kampus, dan pihak-pihak lain bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat dan bertanda tangan Mahyeldi.

Surat dimaksud bernomor 005/3984/V/Bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021 tentang penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.

"Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi dan peluang investasi di Provinsi Sumatera Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku Profil 'Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan' dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk softcopy," demikian isi surat tersebut.

BACA JUGA: Berbekal Surat Gubernur Sumbar, 5 Pria Diduga Penipu Sukses Raup Donasi hingga Rp170 Juta

"Diharapkan kesediaan saudara untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku tersebut," lanjut surat yang juga dibubuhi stempel resmi Gubernur Sumbar.

Para pelaku juga membawa surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar. Dari pengakuan kelimanya, kata Rico, mereka mengakui mendapat persetujuan dari Bappeda dan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Jika itu palsu, tentu akan kita jerat dengan pasal penipuan. Kalau surat itu benar, kita akan pelajari lebih lanjut. Karena pelaku bukanlah ASN, kenapa bisa menggunakan surat resmi Gubernur untuk meminta-minta?," kata Rico.

Namun, setelah dicek, ternyata surat itu asli. Kelima orang tersebut kemudian dilepaskan.

#red/dtc




 
Top