PADANG -- Dugaan kasus penipuan yang melampirkan surat bertandatangan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi tidak terbukti.
Polisi, seperti dilansir kompas.com, menyebut, dugaan penipuan yang melibatkan 5 terduga pelaku itu tidak memiliki bukti yang kuat.
"Jadi kasusnya asalnya penipuan. Laporan penipuan, penipuan tidak terbukti. Ada pelapor yang melapor ke Polresta, kasusnya penipuan. Ternyata dicek, bukan penipuan,” kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Imran menyebutkan kendati kasus penipuan tidak terbukti, namun pihaknya masih melanjutkan dugaan kasus korupsi.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan dan keterangan di lapangan," kata Imran.
Imran juga menyebutkan saat ini ada pihak lain yang turun menyelidiki kasus surat bertandatangan Gubernur Sumbar tersebut. Namun, Imran tidak merinci pihak lain tersebut.
BACA JUGA: Akui Surat Minta Sumbangan Dikeluarkan Bappeda, Hansastri "Baru Baca-baca" Konfirmasi Sumatrazone
"Ini lagi kita dalami dulu, ya, masalah itu. Karena juga pihak-pihak yang lain sudah turun. Kita lihat nanti bagaimana proses dari keterangan yang bersangkutan,” kata Imran.
Surat sumbangan modus buat buku profil Sumbar
Sebelumnya diberitakan, diduga memanfaatkan surat yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, lima orang warga asal luar Sumbar meminta uang kepada sejumlah pengusaha, pihak kampus dan lainnya.
Mereka meminta sumbangan dengan modus membuat buku profil Sumatera Barat dan dibekali surat dari Gubernur Sumbar Mahyeldi agar dibantu.
Puluhan pengusaha dan pihak kampus telah menyerahkan uang ke rekening pribadi mereka dengan total Rp 170 juta.
BACA JUGA: Klarifikasi Info Tak Valid, Pemprov Sumbah Pastikan Tak Ada Pejabatnya Terjaring OTT KPK
"Mereka kita amankan pada Jumat (13/8/2021) saat transaksi di sebuah tempat dan kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Pengakuan pelaku
Rico mengatakan lima pelaku yang diamankan adalah D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa.
Kemudian MR (50) dan A (36) yang keduanya berasal dari Makassar.
Menurut Rico, mereka diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan surat dari Gubernur Sumbar yang memiliki kop dan ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi.
"Selain itu juga ada surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar," jelas Rico.
BACA JUGA: Polisi Sita 3 Dus "Proposal" Gubernur Sumbar, Terkumpul Rp170 Juta Masuk Rekening Pribadi
Dari pengakuan kelimanya, kata Rico, mereka mengakui mendapat persetujuan dari Bappeda dan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
"Pengakuan mereka surat dari gubernur dan Bappeda itu asli. Tapi kita tidak percaya begitu saja, akan kita cek," kata Rico.
Tanggapan Gubernur Sumbar
Sementara, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengakui banyak pihak yang mencatut namanya untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Sumatera Barat.
"Banyak yang mengatasnamakan saya kan. Di media sosial juga banyak," kata Mahyeldi, Senin (16/8/2021) usai sidang paripurna DPRD Sumbar.
Mahyeldi mengatakan pihaknya akan mengecek soal lima orang pelaku terduga penipuan yang diamankan polisi karena meminta uang ke sejumlah pengusaha dan kampus di Sumbar dengan bekal surat dari dirinya.
"Nanti kita cek ya," kata Mahyeldi.
Mengenai pengakuan pelaku yang menyebut juga sudah pernah membuat buku Kota Padang saat dipimpin dirinya, Mahyeldi menyebut dicek dulu.
"Kita cek dulu lah ya," kata Mahyeldi.
Diingatkan KPK
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, permintaan sumbangan, hadiah, atau dengan sebutan lain untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Pernyataan Ipi ini disampaikan menanggapi polemik permintaan sumbangan yang melibatkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
"KPK ingin mengingatkan kembali larangan meminta sumbangan dalam kaitan potensi gratifikasi, dari informasi adanya surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar kemarin," ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).
#kpc/red