JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa tiga petinggi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada Kamis 5 Agustus 2021. Pemeriksaan tersebut terkait kasus impor emas dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga petinggi Antam yang diperiksa Kejagung yaitu ANI, Direktur Niaga PT Antam periode 2019 dan MAA, Executive Director Precious Metal PT Antam. Kemudian, INM, Staf Keuangan Corporate Finance dan Treasury Division PT Antam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengakui pemeriksaan tersebut. Hanya saja, ia tidak memberikan banyak keterangan.
"Masih dalam tahap penyelidikan," kata Leonard kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak agar Kejagung mengungkap kasus impor emas yang dilakukan PT Antam ini. Mereka antara lain politikus PDIP Arteria Dahlan, politikus Partai Demokrat Santoso dan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Tiga anggota Komisi III DPR itu juga berencana segera membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus skandal penyelundupan impor emas ini.
Desakan juga datang dari Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Kejagung agar serius membongkar kasus tersebut.
#viva