JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan tersebut sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.

Pada pasal 14 Perpres tersebut diubah sehingga ketentuannya adalah Menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Selain itu, harga jual jenis BBM berupa minyak tanah (koresene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Jenis BBM tertentu untuk minyak tanah untuk setiap liter diberikan subsidi," tulis poin 3 dalam pasal 14 regasi tersebut, dikutip Sabtu (21/8/2021).

Untuk harga jual eceran minyak solar (gas oil) di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor.

Sedangkan, harga jual eceran BBM khusus penugasan dihitung dengam formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilaya penugasan, serta ditambah PPN dan Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor.

"Menteri menetapkan besaran Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor untuk perhitungan harga jual eceran untuk minyal solar dan BBM khusus penugasan," lanjut poin 6 dalam pasal 14.

PT Pertamina (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk melakukan diatribusi BBM belum memberikan tanggapan saat MNC Portal Indonesia mengkonfirmasi perihal harga yang diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2021.

Meski demikian, perseroan sudah melakukan penyesuaian harga BBM umum sejak April 2021 lalu. Langkah itu untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, Jenis Bensin dan Minyak Solar.

Pada periode itu, harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan PBBKB pemerintah daerah setempat dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.

Adapun penyesuaian harga yang sudah ditetapkan Pertamina sebagai berikut:

1. Aceh

Pertalite Rp 7.650

Pertamax Rp 9.000

Pertamax Turbo Rp 9.850

Pertamax Racing Rp 44.500

Dexlite Rp 9.500

Pertamina Dex Rp 10.200

Solar Non-Subsidi Rp 9.400

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

2. Sumatera Utara

Pertalite Rp 7.850

Pertamax Rp 9.200

Pertamax Turbo Rp 10.050

Pertamax Racing Rp 44.500

Dexlite Rp 9.700

Pertamina Dex Rp 10.450

Solar Non-Subsidi Rp 9.600

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

3. Sumatera Barat

Pertalite Rp 7.850

Pertamax Rp 9.200

Pertamax Turbo Rp 10.050

Pertamax Racing Rp 44.500

Dexlite Rp 9.700

Pertamina Dex Rp 10.450

Solar Non-Subsidi Rp 9.600

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

4. Riau

Pertalite 7.650

Pertamax 9.400

Pertamax Turbo 10.250

Dexlite 9.900

Pertamina Dex 10.650

Solar Non Subsidi 9.800

Minyak Tanah Non Subsidi 11.220

5. Kepulauan Riau

Pertalite 8.000

Pertamax 9.400

Pertamax Turbo 10.250

Dexlite 9.900

Pertamina Dex 10.650

Solar Non Subsidi 9.800

Minyak Tanah Non Subsidi 11.220

6. Kota Batam (FTZ)

Pertalite Rp 8.000

Pertamax Rp 9.200

Pertamax Turbo Rp 10.050

Dexlite Rp 9.700

Pertamina Dex Rp 10.450

Solar Non-Subsidi Rp 9.600

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 10.220

7. Jambi

Pertalite Rp 7.850

Pertamax Rp 9.200

Pertamax Turbo Rp 10.050

Dexlite Rp 9.700

Pertamina Dex Rp 10.450

Solar Non-Subsidi Rp 9.600

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

#okz/bin





 
Top