PADANG -- Temuan fantastis berupa barang bukti (BB) 3 dus surat permintaan sumbangan penerbitan buku profil daerah bertandatangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi telah disita pihak kepolisian. Bahkan, kabar teranyar, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir secara tegas menyatakan bahwa ada dugaan korupsi yang tengah didalami, menyusul tidak ditemukannya unsur pidana penipuan pasca pemeriksaan 5 orang asal pengedar surat yang sempat diamankan.
Sehubungan hal tersebut, anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Nofrizon, mengusulkan DPRD Sumbar menggunakan hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Usulan tersebut terkait surat bertanda tangan Mahyeldi yang digunakan untuk memungut sumbangan.
BACA JUGA: Lanjut ke Dugaan Korupsi, Polisi Tak Temukan Dugaan Penipuan di Surat Bertandatangan Gubernur Sumbar
"Harus hak angket, kalau hak interpelasi itu masih formal-formal saja, kita tidak dapat melakukan pendalaman akan hal ini," kata Nofrizon, seperti dilansir dari Antara, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, apabila hak angket digulirkan, DPRD dapat memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan ini. Hak angket perlu dilakukan agar masalah surat sumbangan ini bisa dituntaskan.
"Kita akan coba gulirkan agar persoalan ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada kepolisian yang bergerak cepat mengamankan tiga dus surat tersebut. Menurut Nofrizon, apabila tiga dus itu disebar ke masyarakat, tentu uang yang akan diraup menjadi lebih besar.
"Kita harus gunakan hak angket untuk hal ini agar semakin jelas," katanya lagi.
Hak angket sendiri merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mungkinkah Penggunaan Angket?
Terpisah, anggota DPRD Fraksi Gerindra Hidayat berpendapat bahwa jalan untuk menggunakan hak angket masih panjang. Ia menegaskan, belum ada kajian terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Klarifikasi Info Tak Valid, Pemprov Sumbar Pastikan Tak Ada Pejabatnya Terjaring KPK
Lagipula menurutnya, hak angket memiliki syarat, seperti diajukan oleh 10 anggota DPRD dan minimal dua fraksi. Selain itu, harus dilengkapi syarat formil dan materiil.
"Hal itu diajukan di rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga anggota DPRD dan disetujui 50 persen plus satu anggota," ujarnya menjelaskan.
#detik/red