PARIAMAN -- Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat memastikan komitmen memberantas korupsi di daerah itu dengan keterbukaan informasi publik dan menjalin kerja sama dengan semua pihak.

"Kami bekerjasama dengan kejaksaan, salah satunya untuk optimalisasi pajak," kata Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad di Pariaman, Rabu (28/7/2021).

Selain itu, lanjutnya Pemkot Pariaman mendapatkan 8 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumbar sejak tahun 2013.

Namun, katanya, ada sejumlah indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang merupakan program KPK belum terinput oleh Pemkot Pariaman.

Salah satunya yaitu data Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) karena belum adanya penyerahan aset PSU di perumahan yang disebabkan adanya miskomunikasi dengan pihak terkait.

Yota menjelaskan hal tersebut karena di peta sertifikat tanah PSU diarsir yang artinya tidak dimiliki pemilik dan pengelola namun seharusnya disertifikatkan dan terdata sebagai aset di daerah.

"Selama ini itu yang belum terdata," katanya seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan dalam MCP tersebut memang diminta untuk mempercepat penataan aset pemekaran antara Kota Pariaman dengan Kabupaten Padang Pariaman.

Oleh karena itu, lanjutnya pada kegiatan Selasa (27/7) KPK meminta untuk mempercepat penyelesaian aset dan badan anti rasuah itu siap untuk memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman dalam memberantas korupsi di daerah itu, karena belum satupun dokumen yang diberikan sebagai indikator capaian Monitoring Center for Prevention (MCP).

Ketua Satuan Tugas wilayah II KPK Arief Nurcahyo dalam keterangan tertulis mengatakan saat evaluasi MCP aset, PSU dan optimalisasi pendapatan daerah dengan Pemkot Pariaman secara daring mengatakan kalau yang administratif saja tidak dapat dipenuhi bagaimana pelaksanaannya di lapangan.

"KPK tugasnya hanya mendampingi pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan program pencegahan korupsi. Mau tidaknya pemda memperbaiki tata kelola itu kembali lagi ke pemda,” katanya.

#ant/bin







 
Top