EMPATLAWANG, SUMSEL -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nasponi Aidi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Jumat (9/7/2021)

Kepala Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo, SH mengatakan, sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tersangka belum memenuhi panggilan pihaknya.

“Panggilan ketiga ini, yang bersangkutan datang secara sukarela, dan pada kesempatan ini yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan ke Lapas Kelas II B Empat Lawang,” ungkap Sigit Prabowo.

Dikatakannya, tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara sekitar Rp870 juta-an. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tersangka sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan.

BACA JUGA: "Alhamdulillah", Berkat Atensi Kapolres Empat Lawang...

“Secara kepatutan, kejaksaan melakukan pemanggilan tiga kali, dan bila yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan, akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Menurut Sigit, pada panggilan ketiga ini tersangka cukup kooperatif. Pihaknya mengapresiasi tersangka karena telah memenuhi panggilan pihaknya.

“Kasus ini memang bukan produk saya selaku Kajari Empat Lawang. Kami hanya menindaklanjuti atau meneruskan penyidikan Kajari Empat Lawang sebelumnya,” katanya.

Dengan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, ini artinya proses penanganan kasus ini sudah berjalan kencang. Dalam beberapa waktu yang sudah ditentukan yakni selama 20 hari ke depan, pihaknya harus segera melakukan pemberkasan tersangka kasus Dana Desa Sugiwaras atas nama Nasponi Aidi, ini.

“Mudah-mudahan cepat segera limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Andai kata tidak juga selesai, maka akan kita lakukan penambahan waktu selama 40 hari,” ucapnya.

(smx/eno/bin)







 
Top