PADANG PANJANG -- Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 23 Tahun 2021, menetapkan Padang Panjang berstatus PPKM Mikro Level 4, pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang sampai tanggal 25 Juli. Menyikapi itu, Pemko menggelar rapat persiapaan pelaksanaan Inmendagri itu sekaligus mengevaluasi PPKM yang baru lalu di Hall Lantai III Balaikota, Rabu (21/7/2021).
Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan, perpanjangan PPKM ini, merupakan kesempatan bagi Padang Panjang untuk turun menjadi PPKM Mikro Level 3.
"Indikator-indikator yang menjadi penyebab PPKM Mikro Level 4 ini, harus kita perkuat pelaksanaannya, agar kita bisa turun ke level 3," ujarnya.
Beberapa indikator yang mempengaruhi di antaranya positivity rate di bawah 10%, memperketat posko penyekatan, memperkuat 3T (testing, tracing, treatment).
Untuk positivity rate mingguan, saat ini Padang Panjang berapa pada angka 29%, perlu diperkuat 3T dengan dilakukan tracing sebanyak 15 orang per kasus konfirmasi. Dengan target orang yang dites perhari untuk Padang Panjang sebanyak 119 orang.
"Kami minta kepada Satgas Kelurahan untuk mencari tahu masyarakat yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19, namun mereka belum melakukan swab. Juga diminta kepada masyarakat dengan penuh kesadaran untuk mengikuti tes swab apabila merasa ada kontak erat dengan kasus konfirmasi," tuturnya lagi.
Dengan banyaknya tracing yang dilakukan, dengan kasus konfirmasi sedikit, bisa memutus kasus Covid-19 dan tidak banyak penularan kepada masyarakat lain.
Rapat ini turut dihadiri Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Dandim 0307/TD, Letkol. Inf. Wisyudha Utama, Kapolres, AKBP. Apri Wibowo, SIK, Kajari, Nilma, SH, Ketua Pengadilan Negeri, Dadi Suryadi, SH, MH, Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, perwakilan Kantor Kemenag, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang.
(sin/red)