PADANG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil meringkus sejumlah orang yang diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi atau ineks. Mereka terdiri dari 3 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.
Kedelapan pelaku berinisial L, R, N, D, A, M, S, K disebutkan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi. Kedelapan pelaku ditangkap di kamar No. 340, sebuah hotel yang berada di Jalan Purus IV, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Para pelaku sebanyak 8 orang berinisial L, R, N, D, A, M, S, K terlibat penyalahgunan narkoba jenis ekstasi," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK kepada awak media di Padang, Selasa (27/7/2021).
Ditresnarkoba berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga tengah menyalahgunakan narkoba pada hari sabtu tanggal 24 Juli 021 sekira pukul 01.00 WIB di kamar hotel inisial M nomor 340.
"Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) serbuk ekstesi warna kuning di dalam plastik klim warna bening dengan berat 0,40 gram," ujar Satake.
"Saat ini para pelaku terdiri dari perempuan 5 (lima) orang ditahan di Rutan Polsek Padang Timur dan pelaku laki-laki 3 orang ditahan di Rutan Polda. Saat ini perkara dalam tahap penyidikan," tutup Satake.
#rbi/red