MEDAN -- Empat orang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan rutin jalan pada satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai, Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2020.

"Kami tetapkan sebagai tersangka yang kesemuanya adalah ASN dari UPTJJ Binjai dan Dinas BMBK Provinsi Sumut. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain melihat perkembangan penyidikan nantinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap, Kamis (22/7).

Keempat tersangka yakni HMA selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran; D selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai/Kuasa Pengguna Anggaran; AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)-UPTJJ Binjai; dan RS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJJ Binjai.

Diketahui, Kadis Bina Marga saat proyek berlangsung adalah HMA Effendy Pohan, yang kini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.

"Keempat tersangka belum ditahan dengan pertimbangan sejauh ini semua pihak yang kita minta keterangan masih kooperatif, nanti kita lihat kebutuhan dan penilaian penyidik," lanjut Muttaqin.

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada 15 April 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd.1/04/2021. Dari hasil penyelidikan tersebut setelah dilakukan gelar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-02/L.2.25.4/Fd.01/06/2021 tanggal 03 Juni 2021.

"Tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memeriksa sekitar 30 orang saksi, mengumpulkan bukti bukti dokumen terkait pelaksanaan kegiatan, melakukan pemeriksaan ke lapangan dengan melibatkan tim ahli dari USU (Universitas Sumatera Utara) dan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Utara," jelasnya.

Dalam proyek ini terdapat anggaran senilai Rp4.480.000.000 (Rp4,48 miliar). Kemudian, terjadi perubahan yang dituangkan DPPA-SKPD yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran senilai Rp2.499.759.520 (Rp2,9 M) untuk pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat.

"Dari realisasi anggaran tersebut melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas SPJ yang ada, baik melalui mekanisme GU/TU/LS yang telah dilakukan untuk pembayaran gaji upah dan bahan atas pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp2.482.080.478," ucap Muttaqin.

Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat ini dilakukan pada 7 lokasi jalan yaitu jurusan simpang Pangkalan Susu-Pangakalan Susu; Tanjung Pura- Tanjung Selamet; Tanjung Selamet- simpang tiga Namu Ungas Tangkahan; batas Binjai - Kwala; Kwala Simpang - Marike Timbang Lawang; simpang Durian Muluh- Namu Ukur dan Namu Ukur - batas Karo.

"Tetapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan beberapa penyimpangan antara lain adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan, pelaksanaan pekerjaan fiktif, hingga pengurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan ini, hanya 20 persen yang dilaksanakan dan 80 persen tidak dilaksanakan," terangnya.

Akibat dari perbuatan penyimpangan tersebut, tambah Muttaqin, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.987.935.253 (Rp1,9 M) berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumut.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana," pungkasnya.

(fnr/arh)




 
Top