PALEMBANG -- Enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, di dalam Rutan Pakjo, Rabu (21/7/2021)
Adapun enam tersangka yang diperiksa itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid, Yudi Arminto Projek Manajer PT Brantas Abipraya, Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel. Untuk tersangka Dwi Kridayani diperiksa penyidik di Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang.
Iswadi Idris SH MH, tim kuasa hukum salah satu tersangka yaitu Mukti Sulaiman, mengatakan, pihaknya datang ke Rutan Pakjo dalam rangka pendampingan pemeriksaan terhadap kliennya.
“Hari ini kami dari tim kuasa hukum Mukti Sulaiman, datang ke Rutan Pakjo Palembang untuk mendampingi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel,” ujarnya
Ia menjelaskan kliennya diperiksa di Rutan oleh penyidik karena saat ini situasi Kota Palembang masih PPKM.
“Mengingat kondisi Kota Palembang masih PPKM dan Protapnya rutan, jadi penyidik melakukan pemeriksaan kepada para tersangka salah satunya klien kami dirutan Pakjo,” katanya.
Dia berharap agar pemeriksaan kepada Mukti Sulaiman cepat selesai, sehingga berkas perkara kliennya dapat dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kami berharap pemeriksaan bisa cepat selesai agar berkas perkaranya segera dilimpahkan oleh penyidik Kejati Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tutup Iswadi.
Terpisah Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang Mardan SH MH, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan para tersangka perkara Masjid Sriwijaya yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel.
“Untuk para tersangka perkara Masjid Sriwijaya benar, hari ini penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan kepada mereka. Sudah kita siapkan ruang pemeriksaan untuk tim penyidik saat ini pemeriksaan sedang berjalan,” tutupnya.
#ron/red