JAKARTA -- Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang jatuh pada 22 Juli 2021 diharapkan jadi momentum bagi kejaksaan untuk berbenah.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih pada Rabu (21/7/2021) mengatakan, pencapaian yang telah diraih harus ditingkatkan, sedangkan catatan negatif mesti diperbaiki.
Menurut Yenti, kejaksaan memiliki catatan serius untuk memperbaiki integritas jajarannya, terutama perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sikap kejaksaan yang menuntut Pinangki hanya 4 tahun penjara dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Padahal, Pinangki terbukti bersalah menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra.
"Karena memang tidak masuk akal ketika dalam dakwaannya ada tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tetapi tuntutannya hanya 4 tahun. Padahal, Pinangki sebagai jaksa seharusnya menjadi pemberatan," ujar Yenti di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Yenti berharap pimpinan di Kejaksaan Agung, khususnya bidang pembinaan dan pengawasan, turun dan mengunjungi aparat kejaksaan di daerah untuk memantau kinerja dan membina aparat kejaksaan di daerah. Yenti berharap agar jaksa berkelakuan baik dan berpenampilan berwibawa.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pun berpendapat penanganan perkara jaksa Pinangki memperlihatkan konflik kepentingan kejaksaan.
Menurut dia, hal ini bertentangan dengan upaya bersih-bersih Kejaksaan Agung.
"Kasus tersebut sekaligus menyingkap pekerjaan rumah kejaksaan untuk membina para jaksa serta tidak melindungi kejahatan yang dilakukan anggotanya," katanya.
#kpc/bin