JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 62 entitas kripto ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, entitas tersebut mengiming-imingi keuntungan dari penghimpunan dana masyarakat.

"Kami dari Satgas sampai hari ini sudah melakukan pemblokiran atau penghentian 62 entitas aset kripto ilegal," ujarnya dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Tongam mengatakan, para oknum tersebut menggunakan berbagai modus dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait cara kerja aset kripto.

Modus paling umum yang digunakan para entitas bodong, dijelaskan dia, adalah mengiming-imingi keuntungan tetap (fixed income) dengan persentase beragam. Ada yang menjanjikan income-nya sebesar 1 persen per hari dan ada juga yang 14 persen per minggu

Padahal, aset kripto merupakan komoditas berjangka yang artinya nilai dari investasi naik turun.

Oleh karenanya, Tongam mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi yang menawarkan kenutungan yang besar.

Tongam juga menjelaskan, ciri skema penipuan lain yang marak dilakukan adalah investasi skema multi level marketing atau piramida di mana masyarakat diminta untuk merekrut anggota baru untuk mendapatkan bonus.

Dia juga mencontohkan salah satu investasi bodong bernama Lucky Base Coin yang marak ditawarkan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia mengatakan Lucky Base Coin ditawarkan dengan janji keuntungan 25 persen per bulan atau 300 persen per tahun. Mirisnya, banyak korban yang terjebak merupakan petani daerah.

"Paling miris member-nya adalah petani dan ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun," jelas Tongam.

#kompas




 
Top