PADANG -- Menyikapi instruksi Kapolri terkait pemberantasan aksi preman yang dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat, Polda Sumbar beserta Polres jajaran langsung menanggapinya dengan melakukan kegiatan kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, SIK, menyebut, sejak adanya instruksi dari Kapolri tersebut, Polres yang ada di wilayah Polda Sumbar telah mengamankan puluhan orang yang melakukan aksi premanisme.
"Di Polresta Padang ada 17 orang, Polres Bukittinggi ada 8, Polres 50 Kota ada 3 orang, Polres Payakumbuh ada 11 orang, dan Polres Solok Kota ada 10 orang," bebernya.
Satake menerangkan, pada umumnya mereka yang diamankan itu melakukan aksi preman seperti pungutan liar (pungli) parkir liar, meminta sumbangan kepada sopir.
Untuk itu kata Kabid Humas, pihaknya meminta kepada masyarakat apabila menemukan adanya praktik pungli atau preman untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Laporkan ke kantor polisi terdekat, jika menemukan adanya pungli. Akan kita tindaklanjuti laporan tersebut, agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat," imbaunya.
#BidhumasPoldaSumbar