PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) masih melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.
Operasi Yustisi dilakukan guna mencegah penyebaran maupun penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Sumbar.
Polda Sumbar mencatat, Operasi Yustisi melalui Satgas Gakkum Ditreskrimum selama sepekan ini (7-13/6), telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp. 23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
"Denda tersebut diperoleh dari masyarakat yang melanggar prokes, tidak pakai masker," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (15/6/2021) di Mapolda Sumbar.
Disebutkan, untuk kegiatan penindakan gakkum SIPELADA kepada perorangan berjumlah 14.266 orang, 110 tempat usaha, dan sanksi sosial kepada 13.608 orang.
#BidhumasPoldaSumbar