JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2021. Secara keseluruhan, nilai IPAK 2021 meningkat dibandingkan 2020 yang menunjukkan masyarakat semakin antikorupsi
Namun di sisi lain, jika dibedah dari masing-masing dimensi, masih ada kenaikan jumlah masyarakat yang membayar suap atau diminta membayar uang suap oleh petugas ketika mengakses layanan publik.
IPAK ini merupakan survei rutin yang dilakukan BPS dengan bantuan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan juga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). IPAK 2021 diperoleh dari survei terhadap 10 ribu sampel.
IPAK sendiri memiliki dua dimensi, yakni dimensi persepsi dan pengalaman. Setiap dimensi memiliki subdimensi. Untuk dimensi persepsi dibagi menjadi tiga subdimensi, yakni persepsi keluarga, komunitas, dan publik.
Lalu, dimensi pengalaman mencakup pengalaman masyarakat ketika berhubungandengan layanan publik dan pengalaman lainnya. Layanan publik tersebut mencakup semua layanan yang mungkin diakses oleh masyarakat, sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat ketika kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah/kampus, serta saat ditilang.
Pada pengalaman ketika mengakses layanan tersebut secara keseluruhan, terjadi peningkatan persentase jumlah masyarakat yang membayar suap atau diminta membayar suap jika dibandingkan dengan IPAK 2020.
1. Jumlah masyarakat yang bayar suap naik
Pada dimensi pengalaman, BPS mencatat adanya peningkatan persentase jumlah masyarakat yang membayar suap ketika mengakses pelayanan publik. Nilai IPAK 2021 menunjukkan sebanyak 17,36 persen masyarakat membayar suap kepada petugas atau diminta untuk menyuap petugas, baik ketika mengakseslayanan sendiri maupun melalui perantara. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2020 yang hanya sebesar 16,79 persen.
"Yang membayar melebihi ketentuan secara sendiri misalnya dari 8,84 di 2021 menurun jadi 8,48 persen. Tapi yang melalui perantara naik dari 7,95 persen menjadi 9,15 persen. Jadi di sana dalam melakukan pelayanan terhadap publik masih ada kenakalan dari beberapa pihak sehingga ada masyarakat yang masih harus membayar melebihi ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).
Tak hanya dari pengalaman masyarakat, pada kalangan pengusaha juga menunjukkan kondisi yang serupa.
"Bagaimana persentase ketika mengakses layanan publik dan membayar melebihi ketentuan. Masih ada 19,62 persen pelaku usaha yang membayar melebihi ketentuan. Tentunya ini tidak dibenarkan, baik pelaku usaha yang mengakses layanan publik sendiri atau melalui perantara. Di 2021, yang membayar melebihi ketentuan melalui perantara 10,33 persen, yang sendiri 9,29 persen," papar Suhariyanto.
Secara keseluruhan, nilai indeks pengalaman tahun 2021 ialah 3,90 , turun tipis dari tahun 2020 yang sebesar 3,91.
2. Masyarakat mulai memahami perilaku yang menjurus pada korupsi
Meski dari dimensi pengalaman menunjukkan hasil yang kurang memuaskan, namun nilai IPAK dari dimensi persepsi menunjukkan perbaikan. BPS mencatat, nilai indeks persepsi 2021 sebesar 3,83, meningkat sebesar 0,15 poin dibandingkan indeks persepsi 2020 yang sebesar 3,68.
Kenaikan ini terutama terjadi pada subdimensi lingkungan keluarga. Menurut Suhariyanto, di tahun 2021 ini masyarakat semakin memahami bentuk korupsi, dan mengarah pada antikorupsi.
"Secara umum di lingkungan keluarga ini semakin meningkat. Misalnya istri ketika menerima uang tambahan dari pasangannya, apakah mempertanyakan asal-usulnya, wajar atau tidak wajar. Kalau di luar gaji dia bilang tidak wajar, naik dari 70,28 ke 74,54. Artinya kesadaran ketika dia menerima uang di luar gaji, menanyakan asal-usulnya itu semakin menguat," terang Suhariyanto.
Begitu juga dengan persepsi masyarakat ketika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas di luar waktu bekerja, dan sebagainya.
"Lalu juga ASN menggunakan kendaraan dinasnya di hari minggu, semua mengatakan tidak wajar. Lalu kalau ada orang tua yang mengajak anaknya pada saat kampanye Pilkada, Pemilu, Pilkades untuk menerima uang, mereka bilang tidak wajar. Jadi persentase tidak wajar naik dari tahun lalu," urainya.
Suhariyanto menuturkan, persepsi masyarakat terhadap korupsi di lingkup komunitas juga meningkat.
"Ketika ditanya, kalau memberi uang kepada Camat, Kades, Lurah misalnya, mereka menjawab tidak wajar meningkat dari 57,44 ke 70,49 persen. Ini menunjukkan hal yang bagus," imbuhnya.
Namun, persepsi masyarakat terhadap korupsi di lingkup publik melemah dibandingkan tahun 2020.
"Ini perlu diwaspadai. Kalau kita tanya mengenai ketidakwajaran ketika memberi uang atau fasilitas dalam proses penerimaan ASN, sikap masyarakat agak melemah dari 91,8 persen ke 90,69 persen," ucap Suhariyanto.
3. Nilai IPAK 2021
Secara keseluruhan, nilai IPAK 2021 menunjukkan kenaikan. BPS mencatat, pada tahun 2021 nilai IPAK mencapai 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2020 sebesar 3,84.
"IPAK 2021 naik 0,04. Meskipun masih di bawah target RPJMN 2021. Dari sisi persepsi naik, didorong persepsi nilai antikorupsi di lingkup keluarga dan komunitas. Sementara pengalaman masyarakat mengalami penurunan. Kita perlu memberikan perhatian untuk perbaikan ke depan. Terutama penurunan terjadi pada subdimensi pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan publik," tandas Suhariyanto.
#idn/oel