MENTAWAI, SUMBAR -- Sejumlah warga negara asing (WNA) diduga masuk ke Kepulauan Mentawai secara ilegal. Mentawai sendiri memang sudah lama menjadi tujuan turis dari berbagai negara, terutama dari Australia.

“Masuknya turis ada yang secara legal dan ditengarai ada yang secara ilegal ke wilayah perairan Mentawai menggunakan kapal pesiar atau yacht untuk melaksanakan kegiatan pariwisata dan selancar air. Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi pertahanan dan keamanan negara,” ungkap Staf Ahli bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH) Kenmenko Polhukam, Asmarni ketika berkunjung ke Sumbar, Rabu (16/6/2021).

Ia menyebut, WNA dan investor asing yang masuk ke Sumbar, terutama ke Kepulauan Mentawai telah menjadi perhatian Kemenko Polhukam. Terbaru, katanya, data Kemenkopolhukam menyebutkan, di Kabupaten Kepulauan Mentawai terdapat tujuh resort besar yang dikelola WNA (Australia, Spanyol dan Italia) bekerja sama dengan masyarakat lokal melalui perjanjian sewa-menyewa tanah yang durasi sewanya mencapai 20 tahun.

Pada bulan Februari 2021, lanjut Asmarni, bahkan mencuat di media sosial dan berita media, ada Pulau Pananggalat yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dijual secara online.

“Ini menjadi salah satu perhatian serius kita,” katanya.

Ia mengingatkan, potensi sumber daya alam (SDA) Sumbar yang begitu melimpah, akan mengundang WNA dan investor asing untuk berlomba-lomba menanamkan investasi maupun untuk memiliki hak atas tanah.

Mencermati hal tersebut pemerintah Indonesia telah membatasi ruang gerak para WNA dan investor asing untuk tidak menguasai tanah maupun meminjam nama perusahaan lokal, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Namun, dalam praktik, para WNA dan investor asing melakukan penyelundupan hukum dengan perjanjian nominee atau mengawani WNI.

Praktik nominee, kata Asmarni, penting untuk dilarang karena membuat peranan investasi asing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi tidak optimal. Teralihkannya keuntungan atas investasi Indonesia ke negara lain, dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan transfer pengetahuan dari perusahaan asing ke perusahaan dalam negeri

 #pkt/ede




 
Top