TERNATE, MALUKU -- Seorang oknum anggota polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), Briptu II ditangkap lantaran diduga memperkosa seorang remaja putri berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan. Briptu II langsung ditahan tak lama setelah melakukan aksinya.
"Iya betul, sesaat setelah kejadian langsung ditersangkakan dan sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Kombes Adip mengatakan, Ditreskrimum Polda Maluku Utara langsung menangkap pelaku tak lama setelah kejadian, Minggu (13/6=2021). Briptu II langsung ditangkap hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.
"Penanganan di Ditreskrimum, untuk penahanan di Polres Ternate," kata Adip.
Selain menahan pelaku, lanjut Adip, polisi juga masih memberikan pendampingan kepada korban di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
"Kalau korbannya masih sama kita, masih di PPA Polda," katanya.
Informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan tersebut berawal saat korban dan seorang rekannya sedang berada di sebuah penginapan di Sidangoli, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6/2021). Korban dilaporkan hendak menuju Kota Ternate namun terpaksa menginap di Sidangoli karena kemalaman.
Sekitar pukul 01.00 Wita, korban tiba-tiba didatangi anggota polisi hingga diamankan ke Mapolsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan. Korban dan rekannya kemudian diinterogasi di ruangan berbeda.
Selanjutnya, saat itulah korban dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di sebuah ruangan di Polsek Jailolo Selatan oleh Briptu II.
Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut soal kronologi tersebut, Kombes Adip mengaku perlu waktu untuk menjelaskan lebih lanjut. Sebab, penanganan perkara berada di Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
"Tapi itu nantilah, saya dalami dulu kronologisnya di Krimum, nanti saya hubungi," pungkas Kombes Adip.
#detik