PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana Covid-19‎ di BPBD Sumbar, menyusul telah dilaksanakannya gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, Senin (21/6/2021).

“Kita telah lakukan gelar perkara dalam rangka penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, selepas gelar perkara.

Lebih lanjut Satake Bayu menjelaskan, penyelidikan dugaan perkara korupsi anggaran dana Covid-19 ini berawal dari laporan informasi nomor R/LI/27/II/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 26 Febuari 2021.

BACA JUGA: Giliran KPK Tindaklanjuti Kasus Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

Hasil gelar perkara ini, berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti dan dikaitkan dengan putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016, surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 24 Agustus 2016.

“Jadi setelah memintai keterangan dari saksi ahli dan berdasarkan putusan MK, maka dugaan perkara korupsi ini tidak ditemukan unsur pidananya,” ujar Satake Bayu.

Dijelaskan, selain berdasarkan putusan MK dan surat telegram Kabareskrim Polri, penyidik juga menyandingkan dengan LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 20 Desember 2020 dengan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah lapor hasil pemeriksaan (31 Desember – 28 Febuari 2021).

“Tanda bukti pengembalian uang negara ke kas daerah, tertanggal 24 Febuari 2021 lalu. Sementara penyelidikan dimulai pada tanggal 26 Febuari 2021 dan tanggapan para peserta gelar perkara, ini bukan merupakan tindak pidana, karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” jelasnya.

Jadi seluruh peserta gelar perkara, sebut Satake, setuju menghentikan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi, karena bukan merupakan tindak pidana.

Terakhir Satake Bayu mengatakan, penyidik akan melengkapi administrasi peny‎elidikan dan mendistribusikannya dengan ketentuan.

“Penyidik akan melengkapi administrasinya untuk penghentian perkara ini,” tutupnya. 

(rel)






 
Top