MEDAN -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (30/6/2021) mulai pukul 10.00 WIB s/d selesai melakukan penggeledahan di kantor PT. Bank Tabungan Negara Jalan Pemuda Medan. Kegiatan penggeledahan dikawal ketat aparat kepolisian.

Hal ini disampaikan Kasidik Pidsus Kejatisu Muhammad Junaidi melalui Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh PT. Bank Tabungan Negara kantor cabang medan selaku kredit kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi selaku debitur tahun 2014.

“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang dilakukan penelitian,” kata Sumanggar.

Terkait dengan perkara yang dimaksud, lanjut Sumanggar masih dalam penyelidikan dan belum ada ditetapkan sebagai tersangka, karena masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Sumanggar menjelaskan, bahwa perkara ini berawal dari kredit macet Rp 17 miliar dari permohonan kredit Rp 39,5 miliar untuk pembangunan perumahan Takafuna di Helvetia. Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit karena tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

“Perkara ini bermula atas temuan Kejatisu serta laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 s/d 2017 sebesar Rp 39,5 M secara bertahap karena pembangunan rumah itu bertahap,” tandasnya.

#ssr/bin




 
Top