PADANG  -- Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek tol Padang-Sicincin. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

"Sekarang kami tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan tol Padang-Sicincin," ungkap Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono di Padang, Senin (28/6/2021).

Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan pers didampingi Wakajati Sumbar Yusron, Asipidsus Suyanto, Asisten Intelijen, dan lainnya. Ia mengatakan permasalahan itu terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

Di mana dalam pembebasan lahan proyek tol tersebut, negara membayarkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan. Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang itu ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak.

Karena diketahui ternyata lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti ruginya adalah orang per orang.

Anwarudin menjelaskan dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi itu berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen yang dilakukan oleh Kejari Pariaman.

Setelah proses penyelidikan rampung dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 22 Juni 2021.

Ia menegaskan penyidikan yang tengah dilakukan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol. Jadi tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat.

"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya.

(dtc/idh)






 
Top