PADANG -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyatakan tak akan menghalang-halangi upaya sekelompok pihak melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, pada sisi lain ia sangat mendukung pendekatan hukum yang dilakukan, termasuk pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat di lingkungan Pemprov Sumbar.
"Itu sudah dilakukan. Persoalan yang mengemuka sudah dikaji oleh Inspektorat dan yang lain-lain,” paparnya kepada awak media di kantor gubernur, Senin (31/5/2021).
Pernyataan Gubernur Sumbar tersebut, menyusul inisiatif enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan penyelewengan dana Covid-19 ke KPK di Jakarta pada Senin (23/5/2021) lalu.
Gubernur Mahyeldi juga mengatakan, soal laporan tersebut pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang saat ini masih berjalan. Terkait adanya pihak yang melapor ke KPK, menurut Mahyeldi, itu hak mereka.
“Kita kan ada hukum, tidak perlu kita dukung, tidak perlu dihalang-halangi, hukum sedang berjalan, kalau ada yang melapor silahkan saja, itu hak mereka,” katanya.
Sebelumnya diketahui ada enam anggota DPRD Sumbar mengadu ke KPK yaitu Hidayat, Evi Yandri Rajo Budiman (Fraksi Gerindra), HM Nurnas dan Nofrizon dari Fraksi Demokrat, serta Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan-PKB.
Mereka melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Rp7,63 miliar dana penanganan Covid-19 di Sumbar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar tahun 2020, BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan Rp7,63 miliar dalam penanganan covid-19.
(rmd/yki/ede)